SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Muhammad Agus Nizar
Alamat : Jl KH. Abdul Karim XVII/26 Gresik
Pekerjaan : Swasta
Untuk selanjutnya di sebut pihak pertama
Nama : Hadi Winarto (1 Kapling)
Alamat : Jl. Raya Deket Kulon No. 52 Lamongan
Pekerjaan : Wiraswasta
Untuk selanjutnya disebut pihak kedua
Dengan ini kami selaku pihak pertama menjual tanah kapling di Desa Samir Plapan, Duduksampeyan-Gresik seluas 219 m2 dengan nomer kapling nomer 16 kepada pihak kedua.
Pihak pertama menjual tanah kapling dengan ukuran sesuai pada apa yang tertera disertifikat atau Petok. Apabila setelah transaksi jual beli ini ditandatangani dan terjadi pengurangan jumlah ukuran luas akibat pelebaran jalan, maka semua akibatnya ditanggung oleh pihak kedua, dan biaya pemecahan atau balik nama sertifikat ditanggung oleh pihak kedua.
Pihak kedua membeli tanah kapling kepada pihak pertama seharga Rp. 18.615.000,- dengan uang muka sebanyak Rp. 16.615.000,- dan pihak kedua sanggup melunasi seluruh kekurangannya dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak tanggal perjanjian jual beli ini ditandatangani. Apabila sampai batas waktu tersebut pihak kedua belum bisa melunasi seluruh kekurangannya, maka tanah yang dibeli oleh pihak kedua menjadi batal dan uang muka yang telah diberikan kepada pihak pertama tidak bisa diminta kembali. Sehingga surat perjanjian jual beli ini menjadi batal.
Ket : harga permeter persegi Rp. 85.000,-
Demikian surat perjanjian ini dibuat denag sebenarnya sesuai kesepakatan pihak pertama dan kedua.
Dibuat di : Gresik
Tanggal : 08 Nopember 2000
Pihak Pertama Pihak Kedua
Muhammad Agus Nizar Hadi Winarto
Saksi-saksi
___________________ __________________
Tambahkan Komentar